Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai Undang-Undang Cipta Kerja hanya menguntungkan kaum para investor, sementara rakyat terus diinjak.
Said Aqil menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sangat tidak seimbang dan merugikan rakyat.
"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said dalam sambutannya di Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, Rabu (7/9/2020).
Said menilai pemerintah sama sekali tidak membuat rakyat makin sejahtera sebagaimana diamatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Puskesmas Abiansemal I Badung Siap Jadi Lokasi Imunisasi Vaksin Covid-19
“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” ucapnya.
Ia kemudian mencontohkan salah satu pasal yang bermasalah ada di paragraf 12 Pasal 65 ayat 1 yang berbunyi: Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Lalu, Pasal 65 ayat 2 UU Cipta Kerja yang berbunyi Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal ini menurut Aqil dan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengkapitalisasi pendidikan.
"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.
Baca Juga: Lantik Sri Haryati Jadi Sekda DKI, Anies: Tugasnya Berat
Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.