Otak Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Segera Diadili Militer

Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Otak Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Segera Diadili Militer
Polsek Ciracas Rusak diserang sejumlah oknum Anggota TNI akibat berita hoaks yang dibuat Prada M Ilham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah merampungkan penyidikan terhadap Prada M Ilham terkait kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam hal ini, berkas perkara Prada M Ilham telah dilimpahkan ke pengadilan militer pada Senin (28/9/2020) lalu.

"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI sudah selesai dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke OTMIL II-08 Jakarta pada hari Senin tanggal 28 September 2020," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko di kantornya, Rabu (7/10/2020).

Berkas tersebut dilimpahkan merujuk pada Surat Danpomdam Jaya Nomor : B/1288/IX/2020 tanggal 28 September 2020. Dalam kasus ini Prada Ilham dijerat dengan penerapan Pasal 14 AYAT (1) JO (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dodik melanjutkan, khusus untuk oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD), total 106 orang telah diperiksa dan berasal dari 45 satuan. Dari total mereka yang sudah diperiksa, sebanyak 63 prajurit telah dinaikkan status sebagai tersangka. Tak hanya itu, mereka juga telah menjalani penahanan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 63 personel terdiri dari 33 satuan," sambungnya.

Sementara itu, Wadanpuspom TNI, Marsekal Pertama TNI Joko Tri Kartono menambahkan, sebanyak 10 prajurit TNI Angkatan Laut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu prajurit TNI Angkatan Udara (AU) juga telah menyandang status yang sama.

Personel yg sudah di periksa dan dinyatakan sebagai tersangka, TNI AD sebanyak 63 dari terperiksa 106 orang. TNI AL sebanyak 10 dari 13 terperiksa dan TNI AU sebanyak 1 dari 25 terperiksa sehingga ada tambahan sebanyak tambahan 8 tersangka," beber Joko.

Sebar Hoaks

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya telah menceritakan ihwal kronologis ratusan orang diduga oknum anggota TNI melakukan penyerangan kepada warga sipil dan Kantor Mapolsek Ciracas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI