Uang 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Skandal Djoko Tjandra Dikirim ke KPK

Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:51 WIB
Uang 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Skandal Djoko Tjandra Dikirim ke KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman serahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi, saya menyerahkan kepada KPK agar diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat."

Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dugaan terkait gratifikasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Boyamin ketika itu, melaporkan masih melalui email KPK. Belum memberikan bukti dugaan gratifikasi secara fisik uang itu.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (MAKI) sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Menurut Ali, tim akan mendalami laporan koordinator MAKI Boyamin Saiman itu. Tak lupa, ia pun mengapresiasi langkah MAKI sebagai masyarakat dalam melaporkan dugaan gratifikasi ini.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," ucap Ali.

Ali menuturkan bila ada perkembangan lebih lanjut atas laporan Boyamin KPK pastikan akan memberikan informasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI