Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah

Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:38 WIB
Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Kursi pejabat PNS tertinggi di Pemprov DKI ini sempat kosong karena ditinggal Saefullah yang wafat karena Covid-19.

Sri yang juga memiliki jabatan definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta dilantik di Balai Kota DKI hari ini, Rabu (7/9/2020). Namun acara pelantikan yang dipimpin Anies ini digelar secara tertutup.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor  3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Masa tugas Penjabat Sekda paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekda.

Baca Juga: Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona

Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekda.

Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri.

“PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekda. Selanjutnya, Penjabat Sekda itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Chaidir menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekda beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekda dalam membantu Gubernur.

“Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.

Baca Juga: Rektor UIC Semprot Pengkritik Anies: Kelihatan Hebat tapi Dungu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI