Selundupkan Sabu di Filter Oli, Satu Pengedar Narkoba Ditembak Mati

Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:32 WIB
Selundupkan Sabu di Filter Oli, Satu Pengedar Narkoba Ditembak Mati
Barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus diselundupkan dalam filter oli. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus diselundupkan dalam filter oli. Satu tersangka dalam kasus tersebut ditembak mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai. Sebanyak dua tersangka diamankan dengan inisial SZ dan EF.

"Satu tersangka berinisial SZ melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Krisno menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jasa cargo dari Lagos, Nigeria ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 September 2020. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti sabu yang diselundupkan di dalam paket filter oli.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Dibekuk Polisi di Medan

Selanjutnya, atas kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai pihaknya melakukan pengintaian paket tersebut dengan cara control delivery.

Pada tanggal 5 Oktober 2020 sekitar 08.30 WIB Bea dan Cukai mendapat telepon dari seseorang berinisial A yang menyampaikan hendak mengambil paket tersebut. Namun, A tiba-tiba membatalkan dan menyuruh tersangka SZ dan EF untuk mengambilnya.

"Saat ini seseorang berinisial A masih dalam pengejaran," ungkap Krisno.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; dua dus berisi sabu yang dikemas di dalam filter oli seberat 12 kilogram, enam rambut palsu, dua unit handphone, dan satu berkas fotokopi tanda terima penyerahan dokumen barang.

Kekinian, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman seumur hidup, mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

Baca Juga: Buang Sial, Agung Saga Mandi Kembang Usai Bebas dari Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI