Pengusaha Ancam Tak Beri Uang Makan, Buruh: Itu Watak Pengecut!

Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Pengusaha Ancam Tak Beri Uang Makan, Buruh: Itu Watak Pengecut!
Ketua Umum Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.

Para pengusaha menyiapkan sanksi kepada beberapa buruh atau pekerja yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), Khamid Istakhori, menilai bahwa pengusaha yang mengancam memberikan sanksi ketika buruh berdemo menunjukkan watak pengecut.

"Pengusaha melakukan ancaman memberikan sanksi dan tidak membayar upah? Itu merupakan watak pengusaha yang pengecut dan hanya berpikir tentang keuntungan," kata Khamid saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Pelajar Berpakaian Hitam-hitam Ditangkap, Polisi: Anarko, Suka Bikin Onar

Khamid mengatakan, seharusnya para pengusaha saat ini mengerti kondisi para buruh. Adanya RUU Omnibus Law dinilai mengancam dunia usaha.

"Buruh demo bukan karena hobi, tapi karena harkat, martabat, dan masa depannya terancam. Jadi, pengusaha hati-hati dalam menggunakan istilah," tuturnya.

Sementara itu, Khamid mengatakan, bahwa pihaknya sudah ada yang menerima ancaman dari pemimpin perusahaan lantaran mengikuti demo. Menurutnya, ancaman yang diberikan itu serupa dengan apa yang dirancang pengusaha Apindo.

"Dan watak itu, sekarang dengan arogan mereka tunjukkan dengan mengancam pekerja yang akan demo," tandasnya.

Apindo sebelumnya menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.

Baca Juga: Awas! Mogok Kerja Bisa Kena Sanksi dari Perusahaan, Apindo: No Work No Pay

Beberapa kalangan pengusaha telah menyiapkan sanksi kepada beberapa buruh atau pekerja yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.

"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Adapun sanksinya akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti uang makan.

"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay," jelas dia.

Menurut Hariyadi, aksi mogok dan demo buruh itu sangat merugikan para pekerja. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI