Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Dibekuk Polisi di Medan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Dibekuk Polisi di Medan
Satu tersangka berinisial TSD alias Narji ditangkap pada 11 September 2020 lalu di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara, terkait kasus narkoba. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sidikat memanfaatkan nama palsu dan banyak indentitas palsu untuk penyamaran," bebernya.

Krisno menuturkan, tersangka Narji mengaku telah lima kali mengirim paket sabu. Sekali melakukan pengiriman, dia diupah puluhan hingga ratusan juta.

"Untuk kasus sekarang yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.

Atas perbuatanya, Narji dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35bTahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI