Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Medan - Pekanbaru - Jakarta - Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 40 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial TSD alias Narji. Pria tersebut ditangkap pada 11 September 2020 lalu di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara.
"Barang bukti sabu 23 kilogram yang dikemas teh China warna hijau," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Dari penangkapan tersebut, selanjutnya penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Agung Saga Sujud Syukur di Depan Rutan Cipinang
Kemudian Narji mengaku masih menyimpan belasan kilogram sabu di sebuah kamar di Hotel Swissbell In, Medan, Sumatera Utara.
"Dengan barang bukti 17 kilogram kristal sabu," bebernya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Narji mengaku dikendalikan oleh seorang bandar narkoba bernama Pablo.
Sedangkan, untuk pembayaran upah menjadi kurir narkoba dia mengaku digaji oleh Kakuzu.
"Tersangka Narji direkrut menjadi anggota sindikat narkotika oleh JN (DPO) saat menjadi anggota geng balap motor," ungkap Krisno.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati
Menurut Krisno, jaringan pengedar narkoba tersebut menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya. Mulai dari memesan tiket, hotel, hingga proses pengiriman dan penjemputan paket.
"Sidikat memanfaatkan nama palsu dan banyak indentitas palsu untuk penyamaran," bebernya.
Krisno menuturkan, tersangka Narji mengaku telah lima kali mengirim paket sabu. Sekali melakukan pengiriman, dia diupah puluhan hingga ratusan juta.
"Untuk kasus sekarang yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Atas perbuatanya, Narji dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35bTahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara.