Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan menjadi Undang-undang atau Omnibus Law Cipta Kerja telah melalui proses politik yang panjang oleh DPR dan Pemerintah.
Pernyataan Donny menanggapi soal aksi demonstrasi dan mogok nasional para buruh yang menolak UU Omnibus Law Ciptaker
"RUU sudah sudah melalui proses politik yang panjang dengan kekuatan politik yang ada di parlemen juga di pemerintah ya untuk merumuskan yang terbaik," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2020).
Donny menyadari keputusan pengesahan RUU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak.
Baca Juga: Dokter Tirta Senggol Moeldoko: Buat KSP, Komunikasi Publik Harus Diperbaiki
Namun jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU Ciptaker, Donny menyarankan agar pihak-pihak tersebut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Tentu saja tidak bisa memuaskan semua pihak. Nah apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan," ucap dia.
Tak hanya itu, Donny mengklaim pemerintah sudah berupaya memberikan yang terbaik kepada semua kepentingan.
Kendati demikian, pemerintah juga tak bisa mengakomodir semua pihak.
"Tetapi pemerintah sudah berusaha yang terbaik memuaskan semua kepentingan meskipun tidak semua bisa diakomodasi, karena kan ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi begitu ya," kata dia.
Baca Juga: Temui Ganjar, Moeldoko : KSP Carikan Solusi Penanganan Covid-19 Jawa Tengah
Lebih lanjut, Donny menilai wajar dalam demokrasi ada yang tidak setuju dengan UU Ciptaker. Dia mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Ciptaker agar menempuh jalur konstitusi.
Pemerintah kata dia siap jika ada gugatan terhadap UU Ciptaker.
"Saya kira wajar saja dalam demokrasi, tapi ini sudah kesepakatan yang paling maksimal yang bisa dicapai untuk kemashlahatan rakyat indonesia. Apabila ada yang tidak puas, ya jalur konsstitusional tersedia, silakan saja. Dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu," katanya.