Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah menguasai materi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam sehari membaca. Ia mengaku alasan buru-buru mempelajari peraturan tersebut karena ia menemukan celah bisnis.
Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
"Saya sudah membaca Omnibus Law. Omnibus Law baru satu hari saya sudah menguasai isinya," kata Hotman seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Dalam video terpisah, Hotman menjelaskan alasannya langsung mempelajari materi dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sehari yang lalu.
Baca Juga: Akademisi UGM: UU Cipta Kerja Berbahaya, Bertentangan dengan Arus Global
Alasannya adalah karena Hotman melihat adanya keuntungan di balik mempelajari peraturan tersebut.
"Kenapa Hotman buru-buru mempelajari? because this is money. Ini adalah uang," ungkap Hotman.
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka para klien akan berdatangan untuk menanhyakan isi peraturan tersebut.
Jika Hotman bisa menjelaskan dengan baik materi tersebut, maka tentu klien akan memberikan bayaran atas jasa Hotman tersebut.
"Sebentar lagi klien akan bertanya 'undang undang apa yang diubah?'. Tentu kalau klien bertanya harus bayar honor," tuturnya.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Bilang UU Cipta Kerja Modal Pulihkan Ekonomi 2021
Menurut Hotman, seorang pengacara tidak perlu terlalu sibuk memburu gelar tinggi agar diakui sebagai seorang pengacara ternama.
Bagi Hotman, kunci untuk menjadi pengacara kondang adalah jam terbang di lapangan.
"Makanya Anda jangan berlomba-lomba dapat gelar-gelar, itu enggak begitu membantu untuk jadi pengacara top. Jam terbang yang perlu," ucapnya.
Hotman mengakui selama ini ia bisa memenangkan berbagai perkara karena ia serius mempelajari materi yang ada.
Semua kesuksesan yang ia raih hingga menjadi pengacara internasional tak lain karena usaha dan kerja keras yang dilakukannya selama ini.
"Hotman 36 tahun jadi pengacara internasional, harus kerja keras. Lihat nih Omnibus Law tebal banget," tuturnya.
Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.
Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
Tak hanya para buruh, para pecinta musik dan drama Korea Selatan atau K-popers hingga akun open BO dan pemburu giveaway juga turut menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut.
Di media sosial Twitter muncul gerakan memblokir akun media sosial resmi milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut kekecewaan publik atas sikap pemerintah yang mendukung UU Cipta Kerja. Padahal, banyak poin dalam UU tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat.
Warganet beramai-ramai menyerukan tagar #BlockJokowi sambil mengunggah foto tangkapan layar sebagai bukti telah memblokir akun media sosial Jokowi.