UU Cipta Kerja Kapitalisasi Pendidikan Nasional, Ini Respon Kemendikbud

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:53 WIB
UU Cipta Kerja Kapitalisasi Pendidikan Nasional, Ini Respon Kemendikbud
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Dok : Kemendikbud).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu tidak akan mengkapitalisasi dunia pendidikan Indonesia.

Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani berdalih UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.

"Perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba," klaim Evy saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Menurut Evy, izin pendirian satuan pendidikan yang diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tetap diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah agar tidak dikomersilkan meskipun kedudukan PP lebih rendah dari UU.

Baca Juga: Beredar WhatsApp Ajakan Demo UU Cipta Kerja di DPR, Anak STM Bergerak

"Mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya yang berprinsip laba. Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja," ucapnya.

Sebelumnya, munculnya pasal 65 dalam UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan oleh para pegiat pendidikan seperti Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), hingga Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama yang merasa dikelabui oleh DPR dan Pemerintah.

Bahkan Ketua Komisi X Syaiful Huda juga terkejut pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dagang dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja tersebut, "satu sikap saya, kecewa," kata Huda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI