Anies Minta Gedung Parlemen Ditutup, DPR: Tidak Bisa Ujug-ujug Begitu

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:33 WIB
Anies Minta Gedung Parlemen Ditutup, DPR: Tidak Bisa Ujug-ujug Begitu
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar usai membuka Rapat Anggota Khusus dan Pendidikan Perkoperasian Koperasi Pegawai Setjen dan BK DPR RI, dengan tema ‘Membangun Koperasi Mandiri Melalui Partisipasi Aktif Anggota,’ di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (15/11/2018). [Dok. DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," jelasnya.

Selain itu ia mengaku belum tahu mengenai adanya laporan anggota DPR yang positif corona. Ia meminta hal ini dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan.

"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari.

Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Pergub nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB. Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).

Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR. Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.

"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.

Baca Juga: Gedungnya Diobral Murah, Sekjen DPR: Polisi Harus Tindak Jokes Semacam Itu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI