Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar gedung DPR RI ditutup, sebab sebanyak 18 anggota dewan positif Covid-19. Namun Sekretaris Jendera DPR, Indra Iskandar tak mau menuruti permintaan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Menurut Indra, bukan berarti dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan penutupan gedung parlemen.
"Jadi ini adalah mekanisme-mekanisme yang harus segera diputuskan di DPR, nggak bisa ujug-ujug karena PSBB kemudian kantor harus dikosongkan," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/20).
Indra beralasan Gedung DPR tidak bisa serta merta ditutup salah satu alasanya ialah berdasarkan siklus anggaran lembaga dan instansi negara harus dibahas para dewan. Terlebih berkaitan dengan anggota DPR yang positif Covid-19, ia mengklaim mereka sudah melapor dan sudah tidak berada di kantor.
Baca Juga: Gedungnya Diobral Murah, Sekjen DPR: Polisi Harus Tindak Jokes Semacam Itu
"Saya kira teman-teman lebih paham lah, situasi DPR nggak bisa seperti situasi kantor yang diputuskan nggak punya dampak lain-lain. DPR kan ada dampak yang berkaitan dengan yang saya sebutkan tadi, siklus anggaran," ujarnya.
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar gedung DPR RI ditutup setelah ada 18 anggota dewan yang terpapar corona. Anak buahnya pun bakal mendatangi lokasi untuk memeriksa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan akan melakukan inspeksi. Ia akan memastikan apakah DPR sudah menutup gedungnya.
Sebab, sesuai Peraturan Gubernur nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, gedung yang menjadi klaster corona di Jakarta harus segera ditutup selama tiga hari.
"Ya nanti kita cek hari ini," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: DPR Ogah Buka Data Kasus Corona, Anggota Positif Tapi Fraksi Tak Lapor
Arifin menilai seharusnya aturan penutupan gedung itu sudah diketahui oleh pihak DPR RI. Karena itu ia akan memeriksanya terlebih dahulu mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di gedung wakil rakyat itu.
"Saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," jelasnya.
Selain itu ia mengaku belum tahu mengenai adanya laporan anggota DPR yang positif corona. Ia meminta hal ini dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan.
"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari.
Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Pergub nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB. Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR. Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.
"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.