PDIP Bela Puan soal Mik Mati, Jansen: Apa Perlu Rekonstruksi Ulang?

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:19 WIB
PDIP Bela Puan soal Mik Mati, Jansen: Apa Perlu Rekonstruksi Ulang?
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan mikrofon itu tidak dimatikan oleh Ketua DPR Puan Maharani, melainkan mati sendiri karena ada sistem yang memberikan batas waktu bicara bagi setiap anggota dewan: lima menit.

Tetapi Irwan Fecho menegaskan pada waktu menyampaikan interupsi, dia baru bicara dua menit.

Artinya mestinya kalau benar sistem yang otomatis mematikan pada sore itu, seharusnya belum waktunya mati sendiri.

"Saya hanya bicara dua menit. Jadi kalau ada yang bilang mic saya mati karena otomatis setelah lima menit itu ngarang bebas," kata Irwan Fecho melalui media sosial.

Pendapat anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon -- yang pernah menjadi wakil ketua DPR dan memimpin rapat -- menguatkan penjelasan Irwan Fecho.

Fadli Zon mengatakan mikrofon hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati lima menit.

"Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum lima menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan DPR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI