Abu Janda Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks, Begini Penjelasan Pakar

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Abu Janda Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks, Begini Penjelasan Pakar
Permadi Arya alias Abu Janda seusai membuat laporan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda membuat sebuah unggahan di akun Instagramnya @permadiaktivis2 yang menguraikan perosalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Hati-hati hoaks omnibus law. Sobat buruh hati-hati hoaks UU Cipta Kerja Omnibus Law. Simak ulasan fakta butir-butir pasalnya," tulis Abu Janda, Selasa (06/10/2020).

Dalam video sepanjang 2 menit 44 detik itu, Abu Janda menepis anggapan khalayak luas yang mempersoalkan UU Cipta Kerja.

Menurut pemaparannya, poin-poin yang selama ini dipermasalahkan publik semuanya adalah hoaks atau tidak sesuai dengan fakta yang tertuang di draft undang-undang.

"Hoaks pertama katanya uang pesangon ditiadakan, faktanya uang pesangon tetap ada," ujar Abu Janda.

Video Abu Janda soal Omnibus Law. (Instagram/@permadiaktivis2)
Video Abu Janda soal Omnibus Law. (Instagram/@permadiaktivis2)

Ia kemudian menyertakan bukti BAB IV Ketenagakerjaan- Pasal 89 Tentang Perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Dalam uraiannya, bab tersebut menjelaskan bahwa setiap pengusaha wajib membayar uang pesangon saat terjadi PHK.

"Hoaks kedua, katanya UMK, UMP dihapus, faktanya UMR tetap berlaku," sambungnya.

Kali ini ia berdasar pada BABIV Ketenagakerjaan -- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU Tahun 2003.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin

"Hoaks ketiga katanya upah buruh dihitung per jam, faktanya tidak ada perubahan," ucap Abu Janda lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI