Foto di Tempat Bersalju, Orang Ini Klaim Pindah Negara karena UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:07 WIB
Foto di Tempat Bersalju, Orang Ini Klaim Pindah Negara karena UU Ciptaker
Tangkapan layar unggahan pindah kewarganegaraan. (Twitter/@janghyuun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Serius nanya, es di salju boleh dimakan gak sih? Kan enak bisa buka usaha es doger modal minim. Gak apa-apa, daripada korupsi uang rakyat buat modal hedon," timpal akun @iyaga***

Cara Pindah Kewarganegaraan

Persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Selanjutnya, bagi seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:

1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Seram! Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI