Suara.com - Setelah DPR RI mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang, ramai guyonan di kalangan masyarakat untuk pindah kewarganegaraan.
Rakyat yang kecewa bahkan berniat ingin ikut kerajaan "Sunda Empire" yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Sebuah akun Twitter @janghyuun, kemudian memamerkan foto motornya di tengah hamparan salju sebagai bukti kalau ia sudah pindah kewarganegaraan.
"Aku udah pindah, kalian kapan?" tulis @janghyuun menjelaskan foto unggahannya, Selasa (06/2020).
Baca Juga: Seram! Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas
Seperti diketahui, Indonesia adalah negara tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga tidak mungkin ada salju di bumi pertiwi ini.
Oleh sebab itu, kemungkinan besar foto motor bebek tersebut diambil di luar negeri.
Nampak dalam unggahannya, @janghyuun menyertakan dua foto motor bebek berwarna hitam yang terparkir di salju yang tebal.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah motor tersebut berasal dari Indonesia karena plat nomor polisi tidak terpasang di motor itu.
Hingga artikel ini dibuat, ratusan warganet telah menggeruduk kolom komentar foto motor di atas salju itu.
Baca Juga: Nia Ramadhani Panik Saat Naik Motor Matik, Warganet Malah Salah Fokus
"Aku pernah hitung biaya tinggal di Kanada sekitar 200jt pertahun (karena daerah Vancouver dan Toronto mahal banget jadi dihitung dari yang termahal) dan biaya visanya berapa juta gitu aku lupa, bisa cek langsung ke web official canadanya," kata akun @alv_*** memberi referensi.
"Serius nanya, es di salju boleh dimakan gak sih? Kan enak bisa buka usaha es doger modal minim. Gak apa-apa, daripada korupsi uang rakyat buat modal hedon," timpal akun @iyaga***
Persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Selanjutnya, bagi seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:
1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Itu dia cara untuk pindah kewarganegaraan serta syarat-syaratnya.