Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI, Ahon 12 Tahun jadi Teman Kolonel Bagus

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI, Ahon 12 Tahun jadi Teman Kolonel Bagus
Tangkapan layar, mobil dinas TNI AD digunakan warga sipil dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) terus melakukan pendalaman terkait viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.

Fakta baru dari perkembangan kasus itu adalah Suherman Winata alias Ahon dan Kolonel CPM (Purn), Bagus Heru Sucahyo sudah saling mengenal selama 12 tahun.

Fakta tersebut diketahui seusai Puspomad melakukan pemeriksaan terhadap Ahon dan Kolonel Purnawirawan Bagus menjalani pemeriksaan.

Untuk Ahon, dia sudah diperiksa sebanyak dua kali. Sedangkan, sang purnawirawan baru sekali diperiksa.

Baca Juga: Viral di TikTok, Warganet Bocorkan Rahasia Makeup Pengantin Agar Tahan Lama

"Kolonel (Pur) BHS mengaku mengenal saudara Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko di kantornya, Rabu (7/10/2020).

Seorang anggota Puspomad menunjukkan kendaraan dinas milik TNI Angkatan Darat yang digunakan oleh warga sipil yang viral di media sosial. (ANTARA/HO-Puspom TNI AD)
Seorang anggota Puspomad menunjukkan kendaraan dinas milik TNI Angkatan Darat yang digunakan oleh warga sipil yang viral di media sosial. (ANTARA/HO-Puspom TNI AD)

Kepada penyidik, Kolonel (Purn) Bagus telah menyadari kesalahannya. Dia mengakui mengizinkan Ahon untuk menggunakan mobil dinas miliknya.

"Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari atas  kesalahannya telah memberikan izin kepada saudara Ahon untuk menggunakan pelat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ahon terbukti melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Sementara, Kolonel Purnawirawan CPM Bagus terbukti melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Sosok Bambang Viral karena Parasnya, Warganet: Auto Insecure

Viral

Beredar di media sosial video yang merekam seorang warga sipil tampak mengendarai mobil dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD.

Dalam rekaman berdurasi 2 menit itu memperlihatkan sebuah mobil bercat hijau dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD terparkir di salah satu rumah makan.

Internal TNI AD pun langsung melakukan penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI