Pengusaha Ancam Kasih SP, Buruh: Jiwa Milintasi Kita Tak Akan Terpengaruh!

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Pengusaha Ancam Kasih SP, Buruh: Jiwa Milintasi Kita Tak Akan Terpengaruh!
Aksi buruh di kawasan Serang timur menolak pengesahan Omnibuslaw atau UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Suara.com, yang ditulis Rabu (7/10/2020).

Adapun sanksinya akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti uang makan.

"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay," jelas dia.

Menurut Hariyadi, aksi mogok dan demo buruh itu sangat merugikan para pekerja. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI