Suara.com - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.
Bahkan, beberapa kalangan pengusaha telah menyiapkan sanksi kepada pekerjanya yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, menilai bahwa para buruh saat ini sudah siap menerima resiko.
Jiwa militansi buruh untuk berjuang menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat ancaman itu tak akan membuat gentar.
Baca Juga: 950 Personel Polda Kawal Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar
"Karena kan ini merupakan perjuangan untuk masa depan mereka tentang UU yang tidak pro pada pekerja dan buruh. Jadi ketika ada ancaman tidak diberikan uang makan saya kira jiwa militansi mereka tidak akan terpengaruh dengan itu," kata Elly saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Elly mengatakan, bahwa ancaman-ancaman seperti memberikan surat peringatan hingga tak ada uang makan merupakan tindakan tak wajar dari pengusaha. Namun buruh disebutnya tak akan terpengaruh.
Sementara di sisi lain, Elly mengatakan, adanya ancaman tersebut tergantung buruh melakukan negosiasi dengan para pengusahanya. Menurutnya, banyak juga pengusaha lain yang memberikan izin untuk buruh menggelar aksi.
"Barangkali itu juga sebenarnya tidak bisa karena ini kan hak menyampaikan pendapat tapi juga bagaimana buruh membuat peran dan melakukan komunikasi dengan itu saya kira ini memang kemarahan pengusaha saat ini," tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.
Baca Juga: Hari Kedua Demo Buruh, Polisi Bekasi Tambah Pasukan Jadi Ribuan Personel
Beberapa kalangan pengusaha telah menyiapkan sanksi kepada beberapa buruh atau pekerja yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.
"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Suara.com, yang ditulis Rabu (7/10/2020).
Adapun sanksinya akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti uang makan.
"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay," jelas dia.
Menurut Hariyadi, aksi mogok dan demo buruh itu sangat merugikan para pekerja. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha.