2 Tahun Buron, Eks Pembawa Acara Dalton Ichiro Ngumpet di Apartemen

Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:54 WIB
2 Tahun Buron, Eks Pembawa Acara Dalton Ichiro Ngumpet di Apartemen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. [Antara/Anita Permata Dewi/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap eks pembaca berita televisi, Dalton Ichiro Tanonaka. Dalton ditangkap usai dua tahun menjadi buronan terkait kasus penipuan senilai USD 500 ribu.

Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan bahwa Dalton ditangkap oleh tim intelijen di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Penangkapan buronan tersebut terjadi dini hari tadi sekira pukul 00.40 WIB.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan

Hari mengemukakan, berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 761 K/Pid/2018 pada tanggal 4 Oktober 2018, Dalton telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Penipuan senilai USD 500 ribu itu melibatkan PT Melia Media International.

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

Menurut Hari, kekinian Jaksa Eksekutor pun merencanakan akan melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut terhadap Dalton.

Pria berkewarganegaraan Amerika itu bakal dieksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mantan Dirut Jadi Tersangka, BTN Buka Suara

"Rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI