Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR. Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.
"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.