Gedung Minta Ditutup, Anies Kerahkan Satpol PP Sidak ke DPR

Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:25 WIB
Gedung Minta Ditutup, Anies Kerahkan Satpol PP Sidak ke DPR
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar gedung DPR RI ditutup setelah ada 18 anggota dewan yang terpapar Corona. Anak buahnya pun bakal mendatangi lokasi untuk memeriksanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan akan melakukan inspeksi.

Ia akan memastikan apakah DPR sudah menutup gedungnya.

Sebab, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), gedung yang menjadi klaster corona di Jakarta harus segera ditutup selama tiga hari.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Ditutup 10 Hari, 61 Pegawai Reaktif Virus Corona

"Ya nanti kita cek hari ini," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Arifin menilai seharusnya aturan penutupan gedung itu sudah diketahui oleh pihak DPR RI. Karena itu ia akan memeriksanya terlebih dahulu mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di gedung wakil rakyat itu.

"Saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," jelasnya.

Selain itu ia mengaku belum tahu mengenai adanya laporan anggota DPR yang positif corona. Ia meminta hal ini dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan.

"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya," pungkasnya.

Baca Juga: Samakan dengan Balai Kota Jakarta, Anies Minta Gedung DPR Lockdown

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari.

Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR. Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.

"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI