Banyak Melanggar di Pilkada, Maruf Amin Minta Warga Awasi ASN Tak Netral

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Banyak Melanggar di Pilkada, Maruf Amin Minta Warga Awasi ASN Tak Netral
Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Dokumentasi KIP-Setwapres)

"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," ujarnya.

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Netralitas telah menjadi prinsip utama para ASN selaku pelayan publik.

Ma'ruf menjelaskan netralitas seorang ASN menjadi sebuah landasan utama terwujudnya percepatan reformask birokrasj nasional (RBN) dan menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan pemilihan umum. Hal itu disampaikannnya dalam acara Kampanye Virtual Netralitas ASN yang diselenggarakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual.

"Oleh karena itu netralitas harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," jelas Ma'ruf pada Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setidaknya pelanggaran yang muncul di tengah masa kampanye Pilkada Serentak 2020 terdapat 600 laporan yang berkaitan dengan netralitas ASN.

Baca Juga: Makjleb! Ma'ruf Amin Sentil Kiai karena Tak Lagi Sadar Politik: Sekarang Lebih Penting Jampi-jampi

Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN.

"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," ujarnya.

Ma'ruf yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan BRN menekankan bahwa upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan berjalan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah.

"Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita," tuturnya.

Baca Juga: Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo