Suara.com - Sutradara Ucu Agustin menyebut Telkom dan TVRI tidak bisa serta merta melempar tanggung jawab ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas somasi dugaan pelanggaran hak cipta film Sejauh Kumelangkah.
Ucu mengatakan, klarifikasi yang dilakukan Telkom berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta antara Kemendikbud, TVRI, dan Telkom.
Ucu menjelaskan, Telkom tidak bisa serta merta merasa bebas dari tuntutan somasi karena karena dalam Rencana Tindak Lanjut Berita Acara Mediasi ke III tertanggal 28 Agustus 2020 yang ikut ditandatangani oleh Telkom, tidak ada sama sekali poin yang mencantumkan bahwa pihak UseeTV Telkom dinyatakan bebas dari tuntutan dan dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara pelanggaran hak cipta ini.
"Telkom harusnya teliti dan melihat kembali isi Berita Acara Mediasi tersebut. Sehingga jelas bahwa pernyataan tersebut berupa pembohongan publik maupun upaya untuk mengaburkan duduk perkara," kata Ucu dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Klarifikasi Telkom yang merasa tidak pernah menerima surat somasi juga dinilai Ucu sebagai pernyataan yang keliru.
Baca Juga: Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta
"Sebab surat somasi sudah dikirim dan ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk pada tanggal 2 Oktober 2020," jelasnya.
Kemudian, Ucu memastikan bahwa klaim Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film pada tanggal 30 Juni 2020 juga salah.
"Faktanya pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 22.44 EST (3 Juli 2020 pukul 09.44 WIB) Ucu masih bisa mengakses tayangan film di streaming TV on demand UseeTV," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ucu meyakini bahwa Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan dari penayangan tanpa izin tersebut, namun perlu adanya keterbukaan kontrak kerjasama antara Kemendikbud dengan TVRI dan UseeTV Telkom yang harus diketahui publik, terlebih UseeTV adalah tv berlangganan.
Dan meskipun bersifat non komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang menayangkan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta, melakukan mutilasi, pemotongan cerita, serta melakukan penerjemahan yang salah.
Baca Juga: Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
Dalam somasinya, Ucu menilai ketiga institusi pemerintah telah melanggar hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ucu dan kuasa hukum meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).
"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelasnya.
Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.