Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara keempat tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah lengkap atau P21. Keempat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa (6/10/2020) kemarin.
"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Menurut Argo, kekinian penyidik Dittipikor Bareskrim Polri tengah mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II. Nantinya, keempat tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya disidangkan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon, Begini Reaksi Mabes Polri
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya, yakni pelimpahan tahap II," ujarnya.
Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Belakang, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengasingan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan eks Kadiv Hubinter Polri tersebut.