Mengkapitalisasi Pendidikan, Serikat Guru Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:26 WIB
Mengkapitalisasi Pendidikan, Serikat Guru Tolak UU Cipta Kerja
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) konfrensi pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/11/2018). (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyebut UU Cipta Kerja berpotensi menjadikan pendidikan sebagai komoditas dagang dalam sistem kapitalisasi meski klaster pendidikan telah dicabut dari pembahasan.

Kekhawatiran para guru ini tertuang dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha dan pasal 65 yang mengatur pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

"Jadi pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," kata Heru Purnomo dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Rakyat Jadi Korban

Heru menegaskan hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun,” pungkas Heru.

Sebelumnya, guru mendesak klaster pendidikan dicabut dari UU Cipta Kerja karena penataan pendidikan jika memang harus dilakukan cukup dengan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hingga saat ini masih relevan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI