Hakim hingga Satpam Reaktif Corona, PN Jakarta Pusat Perpanjang Lockdown

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:19 WIB
Hakim hingga Satpam Reaktif Corona, PN Jakarta Pusat Perpanjang Lockdown
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tutup layanan dan operasional selama sepuluh hari imbas dari ditemukannya 61 karyawan dengan hasil reaktif setelah mengikuti penelusuran tes cepat COVID-19 massal.

"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan. Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (16/10)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.

Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.

Baca Juga: Studi Amerika: Kepala Pusing Berdenyut Bisa Jadi Gejala Covid-19

Setelah mendapatkan hasil reaktif, seluruhnya dipastikan langsung mengikuti tes usap untuk memastikan yang bersangkutan terpapar COVID-19 atau tidak.

"Insya Allah akan diketahui 2- 3 hari ke depan untuk hasil tes usapnya. Semoga hasilnya bisa negatif," ujar Bambang.

Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus menjalani kerja dari rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu lebih dari satu minggu.

Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dapat melayani masyarakat.

Baca Juga: Soal Kasus Infeksi Ulang Pasien Covid-19, Begini Penjelasan dari Ahli AS

"PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak," ujar Bambang

Sebelumnya pada Selasa (6/10) diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditutup selama tiga hari akibat temuan dua kasus positif COVID-19.

Dari proses pelacakan kontak erat, didapati sebanyak 40 dari 250 orang mendapatkan hasil reaktif saat mengikuti tes cepat massal.

Rupanya angka tersebut bertambah sehingga keputusan penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun ikut berubah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI