PN Jakarta Pusat Lock Down, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:04 WIB
PN Jakarta Pusat Lock Down, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diagendakan pada Rabu (7/10/2020) ditunda selama dua pekan. Penundaan persidangan itu karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup.

"Sidang Ibu Pinangki ditunda karena PN lock down," kata penasihat hukum Pinangki, Jefri saat dikonfirmasi seperti dilaporkan Antara.

Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum pada pekan lalu.

"Sidang selanjutnya mungkin dua minggu lagi," ujar Jefri.

Baca Juga: Pemkab Diminta Perhatikan Pasien Covid-19 Kuansing yang Isolasi di Rumah

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan ada dua Aparatur Sipil Negara/ASN di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.

"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang.

Menurut dia, PN Jakarta Pusat aktif kembali pada Senin, 19 Oktober 2020.

"Hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas cleaning service yang reaktif terhadap rapid test sehingga dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut," ujarnya.

Hasil tes swab akan didapat pada dua, tiga hari ke depan. Sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

Baca Juga: Penelitian Terbaru: Covid-19 Bisa Bertahan di Kulit Manusia Hingga 9 Jam

"Di PN Jakarta Pusat juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan selama lockdown akan terus dilakukan penyemprotan ke seluruh ruangan di PN Jakarta Pusat," kata Bambang.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp6,2 miliar sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA, dan ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI