Segera Sidang, JPU Limpahkan Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra ke PN Jaktim

Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:41 WIB
Segera Sidang, JPU Limpahkan Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra ke PN Jaktim
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI