Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Segera Sidang, JPU Limpahkan Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra ke PN Jaktim
Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
30 Agustus 2023 | 10:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI