Heran Omnibus Law Disahkan saat Pandemi, dr Tirta: Urgensinya di Mana?

Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:53 WIB
Heran Omnibus Law Disahkan saat Pandemi, dr Tirta: Urgensinya di Mana?
Dokter Tirta di ILC TV One. (Youtube/IndonesiaLawyersClub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi mengomentari tentang pengesahan UU Cipta Kerja. Ia mempertanyakan di mana urgensi UU tersebut hingga disahkan si tengah pandemi.

Ia berpendapat pengesahan UU Cipta Kerja seharusnya bisa dipahami para pejabat terutama DPR RI akan memunculkan polemik dan demonstrasi.

Selain itu, ia juga menyinggung soal 18 anggota DPR RI yang tertular Covid-19 pasca pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Sudah tahu mengesahkan Omibus Law itu berpotensi menghasilkan demonstrasi. Di sisi lain 18 DPR terpapar corona," komentar dokter Tirta dilansir Suara.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club TV One, Rabu (7/10/2020).

Dokter Tirta pun mempertanyakan alasan mengapa pemerintah begitu ngotot mengesahkan UU tersebut di saat pandemi masih melanda Indonesia.

"Urgensinya di mana? kenapa disahkan di kala pandemi?" tanya dia.

Untuk diketahui, sebanyak 18 anggota DPR positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Hal itu dipastikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Tak hanya mereka, ada 40 staf anggota DPR juga positif corona.

"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Dibungkam, Politikus Demokrat: Yang Bilang Mic Saya Mati Otomatis, Ngawur!

Selain menyoroti pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Tirta juga mengomentari digelarnya Pilkada pada Desember mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI