Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengungkap sistem mikrofon yang digunakan oleh para anggota dewan selama rapat.
Fadli mengatakan jika mik mati sebelum 5 menit digunakan, artinya dimatikan dari tomobol meja pimpinan.
Penjelasan Fadli ini menanggapi pembelaan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Masinton mengatakan jika mikrofon yang tiba-tiba mati saat Fraksi Demokrat menginterupsi terjadi secara otomatis.
Fadli Zon kemudian menjelaskan sistem kerja mikrofon di Ruang Sidang Gedung Parlemen tersebut.
"Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati 5 menit. Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum 5 menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan @DPR_RI," tulis Fadli Zon, Rabu (7/9/2020).

Klarifikasi Sekjen DPR RI soal mik mati
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengklarifikasi insiden mikrofon dimatikan Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani ketika anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho sedang menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Ia berdalih pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Tengku Ejek Mik Mati: Ada yang Muka Manis, Tangan Gratil, Tiba-tiba Tung!
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu-lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (6/10).