Suara.com - Insiden mikrofon dimatikan pimpinan DPR ketika anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho sedang menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), sore, diejek banyak kalangan, termasuk Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain.
"Jika wakil rakyat saja dianggap sepele, apalagi rakyatnya...?" Demikian pemikiran yang muncul jadinya. Peribahasa Melayu: "Kecil merengek, besar mijak," kata Tengku.
Melalui media sosial, Tengku tak kehabisan kata-kata untuk mengecam dan mengejek insiden mikrofon dimatikan pimpinan DPR sehingga memicu aksi walk out dari anggota Fraksi Demokrat sebelum UU Cipta Kerja disahkan. Dia menilai tindakan tersebut sama artinya menunjukkan sikap orang yang kurang berilmu sehingga tidak mampu adu pendapat di forum.
"Mau berdebat? Ilmu cekak... Mau ngotot? Persekot sudah terima... Situasi: Media sudah dikuasai. Aparat siap mem-backing... Aktivis tidur... Para ahli keder... Media? Tiarap... Tiba tiba:"tangan bergerak" Dan... Tuungng...! Semua senyap... Layar ditutup. Sandiwara tamat..." kata Tengku.
Baca Juga: Ricuh dengan Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Perwira Polisi Berdarah di Kening
Tak cukup sampai di situ, Tengku juga menyebut tipe-tipe karakter manusia yang digambarkan dengan tokoh tertentu dalam pernyataan di media sosial.
"Manusia itu ada bermacam-macam. Ada yang muka jelek hati jelek, Tuan Takur. Ada muka culun hati kejam, Polpot. Ada muka ganteng hati kejam, Mushollini. Tapi ada yang mukanya manis, tapi tangan gratil... Tiba-tiba tung...! Suara orang lenyap... Ngeri kali, bah..." kata Tengku.
Melalui media sosial, Irwan Fecho mengatakan tidak percaya dengan alasan bahwa mikrofonnya mati karena sistem pengaturan otomatis. Sebab, kata dia, "saya hanya bicara dua menit. Jadi kalau ada yang bilang mic saya mati karena otomatis setelah lima menit itu ngarang bebas."
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik sampai menyebut insiden itu, "memalukan, melecehkan, dan sewenang-wenang."
Menurut Rachland Nashidik yang disampaikan melalui media sosial, pimpinan DPR telah melakukan contempt of parliament karena mematikan mikrofon saat anggota Fraksi Demokrat tengah menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Waspada Covid-19, Massa Demonstrasi Diminta Tak Lupa Protokol Kesehatan
"Tindakan Puan itu menghalangi anggota DPR terpilih dari Fraksi Partai Demokrat dalam menjalankan tugasnya. Sila periksa definisi contempt of parliament," kata Rachland Nashidik.
"Para ahli sudah cukup lama menyebut dalam cemas: pandemi Covid-19 ini membawa di dalam bagasinya pandemi otoritarianisme. Kita di Indonesia pada hari-hari ini menjadi korbannya. UU Omnibusuk dipaksakan di tengah pandemi Covid-19 dengan membuang partisipasi dan suara hati warga," Rachland Nashidik menambahkan.
Sementara politikus Partai Demokrat Andi Arief dengan satire mengungkit tangisan Puan, "anggota Fraksi Demokrat sedang bicara, tiba-tiba mic dimatikan. Dulu kau menangis saja kami berikan tampungannya dalam wajan-wajan penghormatan. Puan Marahani."
Atas insiden yang menuai kecaman terhadap Puan, beberapa waktu yang lalu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu-lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata dia.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan dia juga sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman.
Harman merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Syamsuddin menyampaikan Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang omnibus law RUU Cipta Kerja serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU disahkan.
"Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ujar Syamsuddin.
Iskandar mengatakan pimpinan DPR bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, melainkan memberi kesempatan fraksi-fraksi lain menyampaikan pendapatnya.
Sementara untuk mikrofon di ruang rapat paripurna DPR, kata dia, memang sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi. "Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu-lintas pembicaraan," katanya.