Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta

Rabu, 07 Oktober 2020 | 05:11 WIB
Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta
Sutradara Ucu Agustin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sutradara Ucu Agustin membantah klarifikasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan pelanggaran hak cipta saat menayangkan film Sejauh Kumelangkah dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) di TVRI dan UseeTV Telkom.

Ucu menilai klarifikasi itu berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud, TVRI, dan Telkom.

Ucu menjelaskan, klaim Kemendikbud yang mengaku baru mengetahui mengenai adanya keterikatan kontrak film Sejauh Kumelangkah dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh In-docs pada 29 Juni 2020 adalah keliru.

"Sejak awal adanya permohonan rekomendasi film dari staf ahli di Kemendikbud, tepatnya 4 Juni 2020 saat Kemendikbud meminta copy film resolusi tinggi untuk dimasukkan ke Lembaga Sensor Film, pihak In-Docs sudah menyampaikan dengan jelas bahwa film Sejauh Kumelangkah sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga," kata Ucu dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

Saat itu Ucu juga menegaskan perlu konfirmasi dengan AJI dahulu sebelum memutuskan bisa tayang atau tidak di program BDR, maka dari itu perlu draft kontrak kerjasama dari Kemendikbud sebagai bahan pertimbangan.

Lalu, Ucu juga membantah telah mendapatkan permohonan maaf terbuka yang diklaim Kemendikbud sudah dilakukan pada 6 Juli 2020, permohonan maaf terbuka dibutuhkan karena program BDR dibiayai oleh dana negara yang berasal dari publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik.

"Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara pribadi dan tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-Docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Ucu selaku sutradara/produser/pemegang hak cipta," ungkapnya.

Kemudian, Ucu memastikan bahwa klaim Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film pada tanggal 30 Juni 2020 juga salah.

"Faktanya pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 22.44 EST (3 Juli 2020 pukul 09.44 WIB) Ucu masih bisa mengakses tayangan film di streaming TV on demand UseeTV," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Kata Kemendikbud Soal Film Sejauh Kumelangkah di Program BDR

Selanjutnya terkait mediasi, tim kuasa hukum Ucu sudah menempuh jalur mediasi kekeluargaan sebanyak tiga kali pada 10,18, dan 28 Agustus 2020, namun pada mediasi ketiga, pihak Kemendikbud tidak hadir.

Sayangnya upaya mediasi tidak berhasil karena para ketiga instansi pemerintah ini tidak bersedia dan sangat menentang untuk meminta maaf secara publik serta tidak mau transparan membuka bentuk kerjasama satu sama lain, bahkan saling melempar tanggung jawab.

"Apabila benar beritikad baik untuk mencari solusi, maka Kemendikbud cukup melakukan seluruh tuntutan yang telah disampaikan dalam somasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Ucu meyakini bahwa Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan dari penayangan tanpa izin tersebut, namun perlu adanya keterbukaan kontrak kerjasama antara Kemendikbud dengan TVRI dan UseeTV Telkom yang harus diketahui publik, terlebih UseeTV adalah tv berlangganan.

Dan meskipun bersifat non komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang menayangkan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta, melakukan mutilasi, pemotongan cerita, serta melakukan penerjemahan yang salah.

Dalam somasinya, Ucu menilai ketiga institusi pemerintah telah melanggar hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu dan kuasa hukum meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).

"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI