Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk bertemu Mahkamah Agung (MA).
Tujuannya, membahas sejumlah terpidana koruptor yang cukup masif mendapatkan potongan hukuman ketika mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tetap menghormati independensi yang diambil hakim dalam memutus setiap perkara terpidana koruptor.
"KPK menghormati independensi itu, tetapi kami kemudian berencana, pimpinan KPK akan menghadap kepada MA untuk membicarakan ini," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: KPK Ungkap Strategi Koruptor untuk Dapat Pengurangan Hukuman, Bagaimana?
Ghufron pun tak menampik bahwa PK ditujukan bagi para terpidana yang mencari keadilan. Itu memang sudah sesuai UU. Namun, pertemuan dengan MA, kata Ghufron, juga untuk menjaga marwah KPK agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Supaya marwah lembaga PK atas putusan yang sudah inkrah yang harapannya untuk menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan putusan, apalagi kemudian trennya sudah semakin tampak," ungkap Ghufron.
KPK mencatat sejak tahun 2019, hingga saat ini sudah sebanyak 23 koruptor yang menerima diskon hukuman setelah mengajukan PK ke MA.
Apalagi, kini sebanyak 50 perkara korupsi juga tengah mendaftarkan PK ke MA.
"Artinya PK ini dianggap pintu yang kemurahan kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," tutup Ghufron.
Baca Juga: Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Banjar Dan 7 Saksi