Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau massa yang berdemonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan jaga jarak.
Hal tersebut kata Wiku untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," ujar Wiku dalam jumpa pers, Selasa (6/10/2020).
Wiku menuturkan sudah banyak yang terpapar Covid-19 dari klaster industri.
Baca Juga: Begini Kronologis Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja yang Berujung Ricuh
Sehingga jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tak memakai masker dan menjaga jarak, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru.
"Klaster industri sudah banyak bermunculan. Ini tentunya juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," ucap dia.
Karena itu, Wiku berharap masyarakat termasuk massa demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi keamanan bersama.
"Untuk menghindari (Penyebaran Covid), kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," kata dia.
Wiku menegaskan hingga saat ini tak ada rencana pemerintah menggunakan UU Kekarantinaan merespon aksi demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Kukuh Bertahan Minta Rekannya Dibebaskan
Pembubaran kegiatan aspirasi kata Wiku merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas.
"Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.