Suara.com - Sebuah perusahaan Amerika Serikat harus membayar lebih dari Rp 2 triliun untuk menyelesaikan tuntutan hukum atas klaim bedak bayi buatannya yang menyebabkan kanker.
Menyadur News.com.au, Selasa (6/10/2020) Johnson & Johnson menyetujui pembayaran untuk menyelesaikan lebih dari 1000 tuntutan hukum setelah empat tahun litigasi
Pada 2017, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diperintahkan untuk membayar 148 juta dolar (Rp 2,1 triliun) kepada seorang wanita yang mengatakan dia menderita kanker ovarium setelah 40 tahun menggunakan salah satu produknya.
Perusahaan tersebut diduga mengabaikan penelitian yang mengaitkan salah satu produknya yang menyebabkan kanker ovarium.
Pada 2016, hakim memberi wanita lain 94 juta dolar (Rp 1,3 triliun) sebagai ganti rugi atas gugatannya terhadap J&J setelah dia didiagnosis menderita kanker ovarium pada 2012 setelah bertahun-tahun menggunakan bedak bayi buatan perusahaan tersebut.
Pada tahun yang sama, sebuah keluarga diputuskan mendapatkan 97 juta dolar (Rp 1,4 triliun) sebagai ganti rugi setelah hakim menemukan penggunaan salah satu bedak buatan J&J oleh seorang wanita berkontribusi pada penyebaran kankernya.
Tahun lalu, perusahaan menarik kembali 33.000 botol bedak bayi setelah regulator kesehatan AS menemukan jejak kadar asbes.
Johnson&Johnson membantah laporan yang mereka ketahui selama beberapa dekade tentang keberadaan jejak asbes dalam bedak bayinya.
Awal tahun ini, perusahaan mengumumkan akan berhenti menjual bedak bayi berbahan dasar bedak di AS dan Kanada, dengan mengatakan itu adalah bagian dari penilaian ulang produk konsumennya yang dipicu oleh pandemi virus corona.
Baca Juga: Banyak Peminat, Toyota - Hino Garap Truk Listrik Sel Bahan Bakar di Amerika
J&J secara konsisten membela keamanan produk bedaknya dan tetap yakin dengan keamanannya tetapi sudah mengganti produk bedak dengan bahan dasar tepung jagung di AS dan Kanada.