Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta melanjutkan pembahasan soal Raperda penanganan corona di ibu kota. Kali ini terjadi perdebatan panas antara anak buah Gubernur Anies Baswedan dengan anggota dewan.
Hal ini bermula saat anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta eksekutif untuk mengubah sejumlah poin wewenang dan tanggung jawab dalam pasal 4 dan 5 dalam Raperda tersebut.
Wibi mempermasalahkan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan yang dimasukan sebagai wewenang Pemprov. Menurutnya dana tambahan sebagai tanda jasa bagi nakes di tengah pandemi menjadi poin dalam tanggung jawab Pemprov DKI.
Ketua fraksi Nasdem DPRD DKI ini menganggap jika pemberian insentif tergolong sebagai wewenang, maka Pemprov bisa saja tidak membayarnya.
Baca Juga: Anies Teken Kepgub, RS Rujukan Corona di Jakarta Jadi 98 Tempat
“Ini pemberian insentif dimasukan ke dalam tanggung jawab bukan wewenang. Kalau wewenang, itu nanti pemerintah bisa memiliki hak untuk tidak membayar, sementara peran mereka sangat penting,” ujar Wibi di gedung DPRD DKI, Selasa (6/10/2020).
Tak hanya itu, Wibi juga meminta agar keterangan pemberian insentif sesuai kemampuan finansial pemerintah daerah dalam Perda itu dihapus. Sebab, sumber dana insentif itu tidak hanya bisa didapatkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) saja, melainkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Tidak perlu dimasukan karena nanti dari Perda ini kita atau Pemprov DKI Jakarta bisa minta bantuan lebih kepada pemerintah pusat. Kalau tertulis sesuai dengan kemampuan daerah, itu malah nanti terkunci hanya menggunakan APBD kita saja," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana dalam rapat itu mengatakan pemberian insentif memang seharusnya masuk dalam wewenang sesuai prosedurnya. Ini dikarenakan masih ada campur tangan dari pemerintah pusat dalam pencairan dananya.
Yayan bilang mengatakan meski tertulis pada bagian wewenang, Pemprov tetap serius membayarkan insentif bagi nakes.
Baca Juga: Di Depan JK, Anies Minta Seluruh PNS Pemprov DKI Donor Darah
“Kami memasukan ini ke dalam wewenang, bukan berarti tidak bisa (memberikan bantuan) atau mau-mau dan nggak-nggak. Tapi dengan rencana kemarin ini memang ada sesuatu yang menjadi dasar bagi kami untuk memberikan insentif ini,” kata Yayan.
Ia membenarkan jika dimasukan dalam poin wewenang, maka ada kemungkinan pihaknya tak membayarkan insentif. Namun ia menyebut pihaknya juga terbentur dengan regulasi dan proses pencairan dana dari pusat.
“Ketika kita mencantumkan bahwa memberikan insentif itu menjadi suatu kewajiban, sesungguhnya itu kan sesuatu hal yang mau tidak mau kita laksanakan. Jadi kami mensinergikan (dengan regulasi pemerintah pusat) dan kami masukan ini ke dalam wewenang,” katanya.
Akhirnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memutuskan untuk menerima masukan dari Wibi. Dana insentif menjadi tanggung jawab dan bukan wewenang dari Pemprov untuk dibayarkan.