Suara.com - Sebanyak 17 pelajar diduga kelompok anti kemapanan diciduk aparat kepolisian di sekitar wilayah Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Mereka diduga akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Kabagops Polres Metro Jakarta pusat, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengungkapkan bahwa belasan pelajar tersebut diamankan saat sedang berkumpul di sekitar wilayah gedung parlemen.
"Bukan di depan (Gedung DPR), hanya di sekitaran saja. Mereka itu ngumpul-ngumpul diamankan untuk dimintai keterangan," kata Wiraga saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Baca Juga: Jadi Wakil Rakyat, Krisdayanti Kok Tutup Kolom Komentar?
Wiraga menuturkan, saat ini belasan pelajar yang diamankan tersebut dimintai keterangan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ia belum bisa memastikan apa para pelajar tersebut ingin melangsungkan unjuk rasa atau tidak.
"Untuk kepastian tanya Polda saja ya karena kami belum datakan. Kami pastikan bukan di depan Gedung DPR hanya di sekitaran aja," tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menejelaskan belasan pelajar itu datang ke sekitaran wilayah gedung parlemen lantaran mengaku mendapat informasi bahwa akan ada demo yang digelar. Kekinian belasan pelajar itu masih dimintai ketarangan usai itu akan dipulangkan.
"Nanti kalau sudah (diperiksa) akan kita pulangkan," tutur Yusri.
Baca Juga: Akademisi UGM: UU Cipta Kerja Berbahaya, Bertentangan dengan Arus Global