Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menko Zulhas Ubah Sampah di Bantargebang Jadi Energi Terbarukan
19 Maret 2025 | 16:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI