Omnibus Law Disahkan, Massa Buruh Akan Geruduk Istana Selama Sepekan

Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:57 WIB
Omnibus Law Disahkan, Massa Buruh Akan Geruduk Istana Selama Sepekan
Massa buruh penolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Cilaka di RUU Omnibus Law tetap berdemo di tengah wabah virus corona di Indonesia. (Suara.com/Nurul)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.

Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas dua kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).

"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI