Suara.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI menyatakan akan menggeruduk Istana Kepresidenan, Jakarta karena menolak Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSBSI, Elly Rosita mengatakan aksi unjuk rasa itu akan dilakukan pada 12-16 Oktober 2020 mendatang. Selain mengepung Istana Kepresidenan, gerakan buruh itu juga akan menggelar aksi di 32 Provinsi.
"Kami akan melakukan aksi nasional 12-16 Oktober di 32 provinsi, di pusat difokuskan di Istana Negara," kata Elly melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Elly menilai salah satu alasan menggelar aksi tersebut karena UU Ciptaker yang disahkan merugikan buruh, petani, nelayan dan berbagai lapisan masyarakat. Aksi selama sepekan itu akan diikuti oleh 1,2 juta buruh yang tersebar diberbagai daerah.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Terbit, Begini Harapan Pengusaha
Adapun alasan mengapa Istana Negara yang disasar, yakni mendesak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu.
"Karena presidenlah yang dpt menerbitkan Perppu ketika tuntutan menolak UU dipenuhi," tandasnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, kemarin.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.
Baca Juga: Ramai Massa Aksi Buruh, Masyarakat Kota Serang Diminta Hindari Jalur Ini
Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut, yaitu enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Setelah itu, pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.
Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas dua kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).
"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.