Suara.com - Di tengah pro dan kontra pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, Senin (5/10/2020), analis politik dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan andai saja semua ada unsur goodness and needed (kebaikan dan kebutuhan) tak jadi masalah.
"Saya lihat ini bermasalah jadinya, kaum buruh akan menggelar demo," kata Jerry kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Ketika UU Cipta Kerja ditentang, bahkan buruh di Indonesia akan mogok kerja selama beberapa hari, kata Jerry, timbul pertanyaan mengenai di balik UU Cipta Kerja.
"Pertanyaan saya siapa penggagasnya (UU)? Apa keuntungan bagi kaum buruh mulai tunjangan dan salary (gaji). Apakah ini hanya kepentingan politis atau kepentingan publik?" kata dia.
Dari penolakan yang muncul, bahkan lama sebelum UU disahkan, menurut Jerry, menunjukkan betapa penting membuat grand strategy or grand design dalam merancang RUU dengan melibakan lembaga terkait dan masyarakat.
"Jangan hanya legislatif dengan eksekutif. Perlu riset dan kajian lapangan kalau perlu bikin jajak pendapat khusus kaum buruh," kata dia.
Menurut Jerry menerbitkan UU omnibus law, tapi tak ada keuntungan bagi publik atau hanya merugikan mestinya dihentikan saja.
Jerry menyontohkan pengalaman sejumlah negara yang telah kapok menggunakan UU omnibus law. Salah satu negara yang masih menggunakan sistem omnibus law adalah Vietnam, tepatnya pada 2016.
Saat itu, Vietnam berkonsultasi dulu dengan World Bank sebelum mengeluarkan aturan dengan sistem omnibus law.
Baca Juga: Aksi Mogok Kerja Buruh
"Nah kita tak pernah mengkaji kegagalan dan keuntungan," kata Jerry.