Suara.com - Komite Parlemen Pemerintah (GPC) Singapura menyerukan larangan bagi penduduk untuk tidak merokok di dekat jendela atau di balkon rumah mereka.
Menyadur The Straits Times, Selasa (6/10/2020) Louis Ng, Ketua GPC for Sustainability and the Environment, mencatat bahwa 383 orang di Singapura meninggal karena perokok pasif pada tahun 2016.
"Itu berarti satu orang meninggal setiap hari. Kita harus melakukan sesuatu," katanya kepada DPR, Senin (5/10) dikutip dari The Straits Time.
Oleh karena itu GPC mendukung opsi larangan tersebut yang memungkinkan penghuni di flat Dewan Perumahan dan apartemen pribadi, yang diusulkan Ng dalam mosi penangguhannya.
Baca Juga: Waduh! Pelajar SMA Ini Kecanduan Foto Celana Dalam Guru dan Teman Sekolah
Louis Ng mengatakan ia mendapatkan laporan dari warga yang menghadapi masalah karena perokok pasif. Ia mencontohkan seorang ibu muda yang bayinya mengalami infeksi paru-paru karena tetangganya merokok pada tengah malam, dan asap rokok masuk ke kamar mereka saat mereka tidur.
Selain itu, seorang warga yang tinggal bersama orang tuanya yang sudah lanjut usia bangun di tengah malam untuk menutup jendela agar orang tuanya tidak menghirup asap rokok yang berasal dari kamar tetangga.
Seorang ayah memberi tahu anggota parlemen bahwa bayinya menangis setiap kali dia menghirup asap rokok bekas tetangganya. Meskipun ia menutup jendela hampir sepanjang hari dan memasang kipas angin untuk meniup asap rokok.
Louis Ng mengatakan bahwa masalah perokok pasif telah bertahan selama bertahun-tahun, dan perkembangannya semakin memburuk.
Dalam empat bulan pertama tahun ini, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) menerima 11.400 keluhan terkait asap rokok, meningkat 20 persen dari tahun lalu.
Baca Juga: Hilang Sejak 106 Tahun Lalu, Spesies Ular Emas Langka Kembali Ditemukan
Dengan semakin banyaknya orang yang bekerja dari rumah karena pandemi Covid-19, jumlah aduan karena asap rokok ke Pusat Mediasi Komunitas meningkat empat kali lipat dari dua kasus dalam sebulan menjadi delapan kasus dalam sebulan, menurut NEA.
Louis Ng mengungkapkan jika banyak yang mencoba mendekati pihak berwenang untuk meminta bantuan dan mencari mediasi, tetapi tidak efektif.
"Bahkan ketika anggota parlemen ingin membantu, mereka tidak dapat meminta bantuan dari penegak hukum karena tidak ada hukum atau peraturan yang relevan untuk ditegakkan," kata Ng.
Larangan yang diusulkan GPC akan memberdayakan petugas NEA untuk menegakkan apa yang saat ini menjadi nasihat bagi warga untuk tidak merokok di dekat jendela dan di balkon, tambahnya.
Louis Ng menegaskan bahwa meskipun usulan tersebut mungkin dilihat sebagai pendekatan peraturan yang mengganggu, sudah ada undang-undang yang membatasi perilaku orang di rumah, seperti undang-undang yang melarang telanjang di rumah jika orang lain dapat melihatnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Senior Negara untuk Keberlanjutan dan Lingkungan Amy Khor mengatakan undang-undang semacam itu akan "sangat mengganggu" dan akan ada tantangan praktis yang signifikan dalam penegakannya.
"Ini akan memperburuk kekhawatiran yang ada tentang privasi dan melanggar hak pemilik atas ruang pribadinya sendiri," kata Amy Khor.
Sebaliknya, kementerian akan mengadopsi tiga pendekatan yakni, pertama, bekerja untuk menanamkan norma-norma sosial baru dan tanggung jawab sosial yang lebih besar.
Kedua, kaji lebih banyak cara untuk memfasilitasi diskusi yang produktif antara tetangga ketika menghadapi situasi sulit.
Dia menambahkan bahwa dari 11.400 keluhan merokok yang diterima dalam empat bulan pertama tahun 2020, 58 persen (6.630) berada di kawasan pemukiman.
Dari kasus ini, 95 persen (6.310) terkait dengan merokok di area umum seperti tangga, koridor, dan dek void. Hanya 5 persen (320) dari kasus perumahan yang melibatkan merokok di rumah, kata Dr Khor.
Oleh karena itu, NEA memprioritaskan pengawasan di area umum, dan memasang kamera termal di tempat merokok.