Suara.com - Polri menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte selaku tersangka dalam kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut sekaligus membuktikan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam perkara tersebut telah sesuai aturan.
Di sisi lain, menurut Argo, Tim Hukum Mabes Polri juga telah menjelaskan sejumlah fakta dan dasar penetapan status tersangka terhadap Napoleon yang digugat dalam praperadilan tersebut.
"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum (Polri) dalam proses persidangan," kata Argo kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak Hakim, Pengacara: Pak Napoleon Setia pada Polri
Berkenaan dengan itu, Argo juga berharap semua pihak dapat menerima keputusan hakim.
"Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, Hakim telah memutuskan," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pukul 11.21 WIB siang tadi tanpa dihadiri Napoleon.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Suharno memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Napoleon.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Suharno di Ruang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Irjen Napoleon Bilang Terima Kasih ke Bareskrim
Dalam skandal red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.