Harga Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu, Pemda DKI Akan Menyesuaikan

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Harga Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu, Pemda DKI Akan Menyesuaikan
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dr Widyastuti. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera melakukan evaluasi terkait penyesuaian harga tes swab polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 yang baru ditetapkan Kementerian Kesehatan maksimal Rp900 ribu.

"Kami akan menyesuaikan (harga Rp900 ribu), kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Batasan biaya tertinggi uji usap Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000 tersebut, sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

Widyastuti sendiri mengakui harga tes PCR sempat tinggi pada awal pandemi Covid-19, dan pihaknya akan memastikan semua laboratorium tidak mematok harga tes PCR yang melebihi ketetapan ambang batas oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Update 6 Oktober: Tambah 4.056, Positif Corona Indonesia Jadi 311.176 Orang

"Dulu saat awal-awal (pandemi Covid-19) teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," ujarnya.

Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran atau SE nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes swab.

SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10). Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

Baca Juga: Kini Belasan Anggota DPR Positif Covid-19, Puluhan Staf Ahli Juga Tertular

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI