Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) hingga 98 persen di tingkat nasional.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi warga negara.
Tito mengatakan Disdukcapil telah menjalin banyak kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah hingga perusahaan swasta. Perusahaan swasta disebut Tito, juga memerlukan fitur-fitur tertentu untuk kecepatan dalam rangka mendukung program-program yang paralel dengan upaya pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut yang membuat Tito meminta Disdukcapil lebih berhati-hati.
Baca Juga: Akui Banyak Pelanggaran Sistem e-KTP, Tito Mau Perbaiki Moral Anak Buahnya
"Pihak swasta dan pemda yang diberikan akses pada data di level-level tertentu dengan tidak langgar hak privasi warga negara," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2020 yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (6/10/2020).
Mantan Kapolri tersebut menegaskan, privasi data pribadi itu telah dilindungi berdasarkan aturan hukum. Dengan begitu, pemberian akses terhadap database itu tidak boleh melanggar aturan yang sudah ada.
"Tapi semata-mata karena niat baik dalam rangka mendukung program pembangunan yang dikerjakan pemerintah dan swasta," ujarnya.
Menurutnya nota kesepahaman atau MoU yang diteken antara Disdukcapil dengan pihak-pihak terkait harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai nantinya malah mengganggu privasi para warga negara.
"Sehingga MoU yang dibuat dengan berbagai pihak harus benar-benar dilihat jangan sampai langgar hak privasi yang masuk akses data pribadi. Yang mungkin enggak hanya membuat enggak nyaman, tapi juga melanggar aturan."
Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Sebut Ada Oknum Ojol Jadi Calo Adminduk