Suara.com - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang secara resmi telah disahkan pemerintah dan DPR menuai polemik, karena dinggap tidak berpihak kepada kaum buruh.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengklaim penyusunan UU Cipta Kerja sudah mendengarkan aspirasi publik baik dari unsur pekerja, buruh dan pengusaha.
Bahkan, pemerintah juga sudah mendengarkan pandangan dari para akademisi.
"Bahwa proses penyusunan RUU cipta kerja ini pemerintah mendengarkan, memperhatikan partisipasi publik baik unsur pekerja atau buruh maupun pengusaha dan juga kita juga mendengarkan pandangan dari para akademisi dari berbagai perguruan tinggi," ujar Ida dalam wawancara melalui siaran langsung dari program Seputar Inews yang dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dahlan Iskan : Menaker Akan Sulit Tidur
Politisi PKB itu menjelaskan, ketika itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja ditunda.
Pemerintah kemudian memanfaatkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan mengundang kembali perwakilan buruh, Apindo dan Kadin untuk mengulas kembali draf RUU yang sudah diserahkan ke DPR.
Setelah memperbaiki draf RUU, Ida mengklaim semua pemangku kepentingan merespon baik draf RUU yang sudah diperbaiki pemerintah.
"Kami mereview seluruh klaster ketenagakerjaan dan pada akhirnya kami memperbaiki draft RUU yang sudah kami sampaikan kepada DPR dan Alhamdulillah DPR merespon dengan baik aspirasi dan pandangan dari stakeholder ketenagakerjaan ini," kata dia.
Tak hanya itu, Ida menilai bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah digelar secara terbuka.
Baca Juga: Omnibus Law, Dahlan Iskan: Semua Begitu Mulus Lolos di DPR
Sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung melalui Youtube atau TV Parlemen.
"Proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini DPR secara terbuka memberikan kesempatan kepada publik dan proses pembahasan selama di Panja maupun di rapat kerja dengan pemerintah rapatnya secara terbuka," kata dia.
"Saya kira dengan keterbukaan seperti ini masyarakat bisa melihat secara pasti, sesungguhnya apa yang terjadi antara pembatasan antara DPR dan pemerintah," katanya.