Ancam Mogok Nasional 3 Hari, Menaker ke Buruh: Ayo Baca Lagi RUU Ciptaker

Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Ancam Mogok Nasional 3 Hari, Menaker ke Buruh: Ayo Baca Lagi RUU Ciptaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta para buruh untuk tenang dan membaca kembali isi dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).

Hal ini menyusul para buruh yang mengancam akan menggelar mogok kerja nasional pada hari ini hingga tanggal 8 Oktober 2020.

"Saya sekali lagi berharap ayo dilihat kembali secara tenang, dibaca kembali isi dari RUU Cipta Kerja ini," ujar Ida dalam wawancara melalui siaran langsung dari program Seputar Inews yang dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).

Ida mengklaim pemerintah berusaha mengakomodir pandangan-pandangan atau aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh.

Baca Juga: Buruh hingga Siang Belum Nongol, Gedung DPR Tetap Dijaga Ribuan Polisi

"Kami berusaha mengakomodasi sekuat mungkin pandangan aspirasi dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh," ucap dia.

Karenanya Politisi PKB itu kembali mengajak serikat pekerja atau serikat buruh dan pengusaha untuk duduk bersama memastikan perlindungan kepada pada pekerja atau buruh.

"Saya masih tetap mengajak teman-teman untuk bertemu kembali, ada perintah dari undang-undang ini untuk mengatur secara teknis dalam bentuk peraturan pemerintah. Saya mengajak duduk kembali teman -teman pengusaha teman teman pekerja untuk kita rumuskan agar kita bisa memastikan perlindungan kepada teman-teman pekerja," katanya.

Mulai Selasa (6/10/2020) hari ini 5 juta buruh mogok kerja nasional. Sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jadi undang-undang, Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Rakyat Tak Lagi Percaya Wakilnya, Pimpinan DPR: Ya Jangan Dipilih di Pemilu

"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI