40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda

Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:43 WIB
40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2020) akan ditunda. Ini diakrenakan puluhan hakim dan pegawai di PN Jakarta Pusat reaktif covid-19.

Bukan hanya sidang Jaksa Pinangki. Tetapi persidangan lainnya juga akan ditunda karena sesuai instruksi Ketua PN Jakarta Pusat. Selama tiga hari mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10) PN Jakpus ditutup.

"Benar, (penundaan sejumlah sidang termasuk Jaksa Pinangki). Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jum'at Tgl 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Bambang mengatakan penundaan sidang akibat 40 pegawai termasuk hakim dan ASN PN Jakarta Pusat dinyatakan reaktif covid-19 setelah mereka mengikuti rapid test.

Baca Juga: Selama Pandemi Angka Kehamilan di Banyuwangi Malah Turun

"Sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Bambang.

Bambang menjelaskan rapid test ini diselenggarakan lantaran sebelumnya dua ASN PN Jakarta Pusat telah dinyatakan positif covid-19.

Ia menjelaskan 40 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif covid-19 akan langsung dilakukan tes Swab.

Sedianya sidang lanjutan Jaksa Pinangki terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digelar Rabu (7/10/2020).

Sidang lanjutan itu beragendakan jawaban atas nota keberatan atau eksespsi Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Mood Pemain Turun, Borneo FC Perpanjang Libur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI